Selasa, 07 Juli 2009

Usulan Program Kerja POKSI X F-PPP DPR-RI

Usulan Program Kerja POKSI X F-PPP DPR-RI

Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan

Oleh Drs. H. A. Hafidz Ma’soem (Ketua Poksi X F-PPP DPR-RI)

I. Sasaran Poksi X

  1. Memperjuangkan agar misi dan visi PPP, terutama yang berkenaan dengan upaya amar makruf dan nahi munkar, bisa terealisasikan dalam bidang kerja Poksi X, yakni dalam Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan.
  2. Memperjuangkan agar dalam bidang kerja Poksi X tadi, masyarakat bisa mendapatkan barakah yang banyak, yakni bisa menjadi subjek dalam pembangunan bidang-bidang kerja Poksi X.
  3. Memperjuangkan agar pelaku yang terlibat dalam bidang kerja Poksi X, seperti guru, pemuda, olahragawan, seniman, dan budayawan bisa memperoleh kesejahteraan yang layak, sehingga mereka bisa berjuang dengan tenang untuk menggapai prestasi yang gemilang.
  4. Memperjuangkan agar masyarakat luas bisa mengakses pendidikan, olahraga, pariwisata, kesenian dan kebudayaan dengan biaya yang terjangkau. Untuk itu perlu ada kebijakan yang mendorong agar keluarga miskin bisa mengaksesnya dengan mudah. Misalnya, dalam hari-hari tertentu, fasilitas olahraga dan fasilitas pariwisata yang dikelola swasta atau negara mengadakan diskon khusus (bahkan gratis) untuk keluarga tidak mampu.
  5. Memperjuangkan agar Poksi X F-PPP DPR-RI bisa menjadi salah satu “humas” F-PPP secara khusus dan PPP secara umum, sehingga PPP secara keseluruhan mempunyai image yang bagus di kalangan masyarakat luas. Apalagi politik modern merupakan pertarungan antar image, sehingga partai yang mempunyai image bagus berpotensi besar untuk mendapatkan simpati publik.

(Catatan: Istilah “memperjuangkan” di atas adalah dalam rangka melaksanakan fungsi lembaga legislatif, yaitu fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi).

II. Program Kerja Bidang Pendidikan

Bidang Legislasi

  1. Mengupayakan agar RUU tentang Guru dan Dosen segera dibahas dan disahkan. Dalam konteks ini, Poksi X F-PPP perlu untuk memperjuangkan agar guru dan lembaga pendididikan di daerah terpencil dan di daerah pedesaan, perlu untuk mendapatkan insentif khusus, sehingga para guru tadi betah untuk terus memberikan pengabdiaanya dan lembaga pendidikan tadi juga bisa berkembang serta bisa menyaingi lembaga pendidikan yang ada di perkotaan. Perlu untuk diketahui bahwa banyak guru-guru di daerah terpencil dan di kawasan pedesaan merupakan konstituen atau minimal simpatisan PPP, bahkan yayasan atau lembaga pendidikan yang menaungi guru-guru tadi juga merupakan pendukung setia PPP secara turun temurun. Alangkah berdosanya jika Poksi X F-PPP secara khusus dan F-PPP secara umum tidak memperjuangkan insentif khusus untuk guru dan lembaga pendidikan di daerah terpencil dan di pedesaan. Perjuangan untuk menggapai hal di atas harus dilakukan secara terencana dan sistematis, disertai dengan perjuangan yang sungguh-sungguh sampai tetes darah penghabisan.
  2. Mengupayakan agar RUU tentang Badan Hukum Pendidikan segera dibahas dan disahkan. Dalam konteks ini, F-PPP perlu untuk memperjuangkan agar lembaga pendidikan di daerah terpencil dan di pedesaan, serta lembaga pendidikan agama dan pesantren bisa memperoleh bantuan teknis, sehingga mereka bisa cepat memenuhi persyaratan yang tertera dalam RUU tentang Badan Hukum Pendidikan. Selain itu, F-PPP perlu memperjuangkan agar RUU ini juga bisa mengakomodasi tradisi dan sistem kepesantrenan yang baik (as-salafu as-shaleh), sehingga tidak harus diobok-obok oleh keberadaan RUU Badan Hukum Pendidikan. Selain itu, RUU Badan Hukum Pendidikan perlu mendorong agar pesantren terdorong secara langsung atau tidak langsung untuk mengakomosasi hal-hal yang baik (al-khalaf al-ashlah), yang tertera dalam RUU tadi. Untuk itu Poksi X F-PPP perlu mengkaji secara khusus perbandingan antara ketentuan dalam RUU Badan Hukum Pendidikan dengan sistem dan tradisi kepesantrenan, sehingga Poksi X F-PPP bisa melakukan inventarisasi mana ketentuan dalam RUU Badan Hukum Pendidikan yang disesuaikan dengan tradisi dan sistem kepesantrenan dan/atau sebaliknya.

Bidang Pengawasan

  1. Mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan Ujian Nasional dengan baik, sehingga tujuan dari UN bisa tercapai dengan baik.
  2. Mengevaluasi pelaksanaan penerimaan siswa dan mahasiswa baru, termasuk di dalamnya mengevaluasi proses dan seluk beluk penjualan buku pelajaran, sehingga masyarakat miskin tidak terbebani terlalu berat untuk bisa mengakses pendidikan.
  3. Mengawasi proses pengadaaan buku dan sarana pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional secara cermat, sehingga tidak terjadi kolusi, korupsi, dan nepotisme di bidang pendidikan, yang mengakibatkan (secara langsung atau tidak langsung) anggaran pendidikan untuk masyarakat miskin semakin berkurang.
  4. Mengawasi proses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan.
  5. Mempelopori pendataan dan audit anggaran pendidikan yang dikeluarkan seluruh instansi, pemerintah daerah, dan Diknas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan/atau agar pelaksanaan pendidikan di Indonesia bisa lebih efesien dan efektif.
  6. Mengawasi isi kurikulum mata pelajaran agar sesuai dengan jiwa dan semangat UUD 1945, mendorong kreatvitas anak didik, serta tidak memutarbalikkan fakta sejarah. Sebagai contoh, dalam kurikulum sejarah 2004, Poksi X F-PPP harus melakukan advokasi agar kata “PKI” tidak terhapus.

Bidang Anggaran

  1. Memperjuangkan agar target anggaran pendidikan bisa mencapai 20 persen, sesuai dengan UUD 1945 bisa lebih dipercepat.
  2. Memperjuangkan skem baru, semacam DAU dan DAK untuk Pendidikan, khusus untuk lembaga pendidikan di pedesaan dan daerah terpencil, serta untuk lembaga pendidikan tua yang mempunyai kontrsibusi besar bagi perjuangan bangsa namun lembaga ini kurang berkembang karena kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah.
  3. Mengupayakan insentif khusus bagi perusahaan yang memberikan bantuan untuk pengembangan pendidikan di pedesaan dan daerah terpencil.

III. Program Kerja Bidang Pemuda dan Olahraga

Bidang Legislasi

  1. Mengupayakan agar RUU tentang Keolahragaan segera dibahas dan disahkan. Dalam konteks ini Poksi X F-PPP perlu untuk memperjuangkan agar pemuda pedesaan dan daerah terpencil bisa mengakses dan mendapatkan fasilitas keolahragaan sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, Poksi X F-PPP perlu untuk memperjuangkan agar olahraga tradisional, seperti kasti, slodor, dll, bisa terakomodasi dalam RUU Keolahragaan.

Bidang Pengawasan

  1. Mengawasi proses pengembangan olahraga (baik olahraga untuk prestasi atau olahraga non-prestasi) agar berjalan dengan baik dan bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama oleh masyarakat pedesaan dan daerah terpencil.
  2. Mengawasi kinerja lembaga-lembaga yang terkait dengan kepemudaan, agar program kerja dan anggaran yang disalurkan bisa tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan, serta tidak terjadi KKN.

Bidang Anggaran

  1. Memperjuangkan agar ada anggaran khusus untuk pengembangan olahraga tradisional dan untuk pembangunan sarana olahraga untuk masyarakat di daerah pedesaan dan daerah terpencil.
  2. Mengupayakan insentif khusus bagi perusahaan yang memberikan bantuan untuk pengembangan olah raga di pedesaan dan daerah terpencil.

IV. Program Kerja Bidang Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan

Bidang Legislasi

  1. Mengkaji UU, Peraturan Pemerintah, peraturan lainnya yang terkait dengan kepariwisataan, dengan fokus kajian mengamandemen peraturan yang menghambat pariwisata di Indonesia.
  2. Perlu segera disusun peraturan-peraturan yang bisa mendorong kemajuan kesenian/kebudayaan tradisional dan kemajuan pariwisata di daerah terpencil.
  3. Poksi X F-PPP perlu segera untuk megusulkan terbitnya peraturan agar masyarakat di daerah sekitar kawasan wisata bisa menjadi subjek dari pembangunan pariwisata, bukan sekadar menjadi objek, bahkan menjadi tamu di negeri sendiri. Salah satu caranya adalah dengan membolehkan masyarakat sekitar kawasan wisata untuk menerima turis asing / domestik guna menginap di rumahnya, dengan tarif yang bisa lebih murah dari hotel, namun para turis akan dapat menikmati suasana kebatinan dari kawasan wisata yang dikunjunginya.
  4. Poksi X F-PPP perlu untuk memperjuangkan perangkat peraturan agar wisata ruhani, tanpa harus menimbulkan sirik dan bid’ah, bisa berkembang dengan baik, sejajar dengan perkembangan wisata non-ruhani.

Bidang Pengawasan

  1. Mengawasi pelaksanaan program kerja instansi dan lembaga yang terkait dengan bidang pariwisata, kesenian, dan kebudayaan agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan, serta tidak terjadi KKN.
  2. Mengawasi agar budaya porno aksi dan budaya negatif lainnya tidak berkembang di Indonesia.

Bidang Anggaran

  1. Mengupayakan agar ada anggaran khusus untuk mengembangkan kebudayaan/kesenian tradisional dan memajukan kawasan wisata ruhani dan wisata lain di daerah terpencil.
  2. Mengupayakan insentif khusus bagi perusahaan yang membantu kemajuan kebudayaan/kesenian tradisional dan kemajuan wisata ruhani serta wisata lain di daerah terpencil

V. Strategi Perjuangan Poksi X

Konsolidasi Internal

  1. Pertemuan rutin Poksi harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan konsolidasi internal Poksi X F-PPP DPR-RI.

Optimalisasi SDM

  1. Mengoptimalkan peran staf ahli dan asisten anggota DPR-RI di lingkungan Poksi X untuk melakukan kajian di bidang-bidang yang terkait dengan bidang kerja Poksi X.
  2. Memberikan tugas kepada staf ahli dan asisten anggota di lingkungan Poksi X untuk membuat pers release yang berisi sikap Poksi X F-PPP terhadap isu-isu aktual yang terkait dengan bidang kerja Poksi X F-PPP.

Menjalin Aliansi dengan Anggota DPR Lintas Partai

  1. Melakukan lobi-lobi terhadap anggota DPR dari berbagai partai agar mendukung program kerja Poksi X F-PPP, terutama untuk melaksanakan tugas kelegislasian.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda