Selasa, 07 Juli 2009

Usulan Program Kerja POKSI X F-PPP DPR-RI

Usulan Program Kerja POKSI X F-PPP DPR-RI

Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian dan Kebudayaan

Oleh Drs. H. A. Hafidz Ma’soem (Ketua Poksi X F-PPP DPR-RI)

I. Sasaran Poksi X

  1. Memperjuangkan agar misi dan visi PPP, terutama yang berkenaan dengan upaya amar makruf dan nahi munkar, bisa terealisasikan dalam bidang kerja Poksi X, yakni dalam Bidang Pendidikan, Pemuda, Olahraga, Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan.
  2. Memperjuangkan agar dalam bidang kerja Poksi X tadi, masyarakat bisa mendapatkan barakah yang banyak, yakni bisa menjadi subjek dalam pembangunan bidang-bidang kerja Poksi X.
  3. Memperjuangkan agar pelaku yang terlibat dalam bidang kerja Poksi X, seperti guru, pemuda, olahragawan, seniman, dan budayawan bisa memperoleh kesejahteraan yang layak, sehingga mereka bisa berjuang dengan tenang untuk menggapai prestasi yang gemilang.
  4. Memperjuangkan agar masyarakat luas bisa mengakses pendidikan, olahraga, pariwisata, kesenian dan kebudayaan dengan biaya yang terjangkau. Untuk itu perlu ada kebijakan yang mendorong agar keluarga miskin bisa mengaksesnya dengan mudah. Misalnya, dalam hari-hari tertentu, fasilitas olahraga dan fasilitas pariwisata yang dikelola swasta atau negara mengadakan diskon khusus (bahkan gratis) untuk keluarga tidak mampu.
  5. Memperjuangkan agar Poksi X F-PPP DPR-RI bisa menjadi salah satu “humas” F-PPP secara khusus dan PPP secara umum, sehingga PPP secara keseluruhan mempunyai image yang bagus di kalangan masyarakat luas. Apalagi politik modern merupakan pertarungan antar image, sehingga partai yang mempunyai image bagus berpotensi besar untuk mendapatkan simpati publik.

(Catatan: Istilah “memperjuangkan” di atas adalah dalam rangka melaksanakan fungsi lembaga legislatif, yaitu fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi).

II. Program Kerja Bidang Pendidikan

Bidang Legislasi

  1. Mengupayakan agar RUU tentang Guru dan Dosen segera dibahas dan disahkan. Dalam konteks ini, Poksi X F-PPP perlu untuk memperjuangkan agar guru dan lembaga pendididikan di daerah terpencil dan di daerah pedesaan, perlu untuk mendapatkan insentif khusus, sehingga para guru tadi betah untuk terus memberikan pengabdiaanya dan lembaga pendidikan tadi juga bisa berkembang serta bisa menyaingi lembaga pendidikan yang ada di perkotaan. Perlu untuk diketahui bahwa banyak guru-guru di daerah terpencil dan di kawasan pedesaan merupakan konstituen atau minimal simpatisan PPP, bahkan yayasan atau lembaga pendidikan yang menaungi guru-guru tadi juga merupakan pendukung setia PPP secara turun temurun. Alangkah berdosanya jika Poksi X F-PPP secara khusus dan F-PPP secara umum tidak memperjuangkan insentif khusus untuk guru dan lembaga pendidikan di daerah terpencil dan di pedesaan. Perjuangan untuk menggapai hal di atas harus dilakukan secara terencana dan sistematis, disertai dengan perjuangan yang sungguh-sungguh sampai tetes darah penghabisan.
  2. Mengupayakan agar RUU tentang Badan Hukum Pendidikan segera dibahas dan disahkan. Dalam konteks ini, F-PPP perlu untuk memperjuangkan agar lembaga pendidikan di daerah terpencil dan di pedesaan, serta lembaga pendidikan agama dan pesantren bisa memperoleh bantuan teknis, sehingga mereka bisa cepat memenuhi persyaratan yang tertera dalam RUU tentang Badan Hukum Pendidikan. Selain itu, F-PPP perlu memperjuangkan agar RUU ini juga bisa mengakomodasi tradisi dan sistem kepesantrenan yang baik (as-salafu as-shaleh), sehingga tidak harus diobok-obok oleh keberadaan RUU Badan Hukum Pendidikan. Selain itu, RUU Badan Hukum Pendidikan perlu mendorong agar pesantren terdorong secara langsung atau tidak langsung untuk mengakomosasi hal-hal yang baik (al-khalaf al-ashlah), yang tertera dalam RUU tadi. Untuk itu Poksi X F-PPP perlu mengkaji secara khusus perbandingan antara ketentuan dalam RUU Badan Hukum Pendidikan dengan sistem dan tradisi kepesantrenan, sehingga Poksi X F-PPP bisa melakukan inventarisasi mana ketentuan dalam RUU Badan Hukum Pendidikan yang disesuaikan dengan tradisi dan sistem kepesantrenan dan/atau sebaliknya.

Bidang Pengawasan

  1. Mengevaluasi dan mengawasi pelaksanaan Ujian Nasional dengan baik, sehingga tujuan dari UN bisa tercapai dengan baik.
  2. Mengevaluasi pelaksanaan penerimaan siswa dan mahasiswa baru, termasuk di dalamnya mengevaluasi proses dan seluk beluk penjualan buku pelajaran, sehingga masyarakat miskin tidak terbebani terlalu berat untuk bisa mengakses pendidikan.
  3. Mengawasi proses pengadaaan buku dan sarana pendidikan di Departemen Pendidikan Nasional secara cermat, sehingga tidak terjadi kolusi, korupsi, dan nepotisme di bidang pendidikan, yang mengakibatkan (secara langsung atau tidak langsung) anggaran pendidikan untuk masyarakat miskin semakin berkurang.
  4. Mengawasi proses penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sehingga tepat sasaran dan tidak terjadi penyalahgunaan.
  5. Mempelopori pendataan dan audit anggaran pendidikan yang dikeluarkan seluruh instansi, pemerintah daerah, dan Diknas, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan/atau agar pelaksanaan pendidikan di Indonesia bisa lebih efesien dan efektif.
  6. Mengawasi isi kurikulum mata pelajaran agar sesuai dengan jiwa dan semangat UUD 1945, mendorong kreatvitas anak didik, serta tidak memutarbalikkan fakta sejarah. Sebagai contoh, dalam kurikulum sejarah 2004, Poksi X F-PPP harus melakukan advokasi agar kata “PKI” tidak terhapus.

Bidang Anggaran

  1. Memperjuangkan agar target anggaran pendidikan bisa mencapai 20 persen, sesuai dengan UUD 1945 bisa lebih dipercepat.
  2. Memperjuangkan skem baru, semacam DAU dan DAK untuk Pendidikan, khusus untuk lembaga pendidikan di pedesaan dan daerah terpencil, serta untuk lembaga pendidikan tua yang mempunyai kontrsibusi besar bagi perjuangan bangsa namun lembaga ini kurang berkembang karena kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah.
  3. Mengupayakan insentif khusus bagi perusahaan yang memberikan bantuan untuk pengembangan pendidikan di pedesaan dan daerah terpencil.

III. Program Kerja Bidang Pemuda dan Olahraga

Bidang Legislasi

  1. Mengupayakan agar RUU tentang Keolahragaan segera dibahas dan disahkan. Dalam konteks ini Poksi X F-PPP perlu untuk memperjuangkan agar pemuda pedesaan dan daerah terpencil bisa mengakses dan mendapatkan fasilitas keolahragaan sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, Poksi X F-PPP perlu untuk memperjuangkan agar olahraga tradisional, seperti kasti, slodor, dll, bisa terakomodasi dalam RUU Keolahragaan.

Bidang Pengawasan

  1. Mengawasi proses pengembangan olahraga (baik olahraga untuk prestasi atau olahraga non-prestasi) agar berjalan dengan baik dan bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama oleh masyarakat pedesaan dan daerah terpencil.
  2. Mengawasi kinerja lembaga-lembaga yang terkait dengan kepemudaan, agar program kerja dan anggaran yang disalurkan bisa tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan, serta tidak terjadi KKN.

Bidang Anggaran

  1. Memperjuangkan agar ada anggaran khusus untuk pengembangan olahraga tradisional dan untuk pembangunan sarana olahraga untuk masyarakat di daerah pedesaan dan daerah terpencil.
  2. Mengupayakan insentif khusus bagi perusahaan yang memberikan bantuan untuk pengembangan olah raga di pedesaan dan daerah terpencil.

IV. Program Kerja Bidang Pariwisata, Kesenian, dan Kebudayaan

Bidang Legislasi

  1. Mengkaji UU, Peraturan Pemerintah, peraturan lainnya yang terkait dengan kepariwisataan, dengan fokus kajian mengamandemen peraturan yang menghambat pariwisata di Indonesia.
  2. Perlu segera disusun peraturan-peraturan yang bisa mendorong kemajuan kesenian/kebudayaan tradisional dan kemajuan pariwisata di daerah terpencil.
  3. Poksi X F-PPP perlu segera untuk megusulkan terbitnya peraturan agar masyarakat di daerah sekitar kawasan wisata bisa menjadi subjek dari pembangunan pariwisata, bukan sekadar menjadi objek, bahkan menjadi tamu di negeri sendiri. Salah satu caranya adalah dengan membolehkan masyarakat sekitar kawasan wisata untuk menerima turis asing / domestik guna menginap di rumahnya, dengan tarif yang bisa lebih murah dari hotel, namun para turis akan dapat menikmati suasana kebatinan dari kawasan wisata yang dikunjunginya.
  4. Poksi X F-PPP perlu untuk memperjuangkan perangkat peraturan agar wisata ruhani, tanpa harus menimbulkan sirik dan bid’ah, bisa berkembang dengan baik, sejajar dengan perkembangan wisata non-ruhani.

Bidang Pengawasan

  1. Mengawasi pelaksanaan program kerja instansi dan lembaga yang terkait dengan bidang pariwisata, kesenian, dan kebudayaan agar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan, serta tidak terjadi KKN.
  2. Mengawasi agar budaya porno aksi dan budaya negatif lainnya tidak berkembang di Indonesia.

Bidang Anggaran

  1. Mengupayakan agar ada anggaran khusus untuk mengembangkan kebudayaan/kesenian tradisional dan memajukan kawasan wisata ruhani dan wisata lain di daerah terpencil.
  2. Mengupayakan insentif khusus bagi perusahaan yang membantu kemajuan kebudayaan/kesenian tradisional dan kemajuan wisata ruhani serta wisata lain di daerah terpencil

V. Strategi Perjuangan Poksi X

Konsolidasi Internal

  1. Pertemuan rutin Poksi harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan konsolidasi internal Poksi X F-PPP DPR-RI.

Optimalisasi SDM

  1. Mengoptimalkan peran staf ahli dan asisten anggota DPR-RI di lingkungan Poksi X untuk melakukan kajian di bidang-bidang yang terkait dengan bidang kerja Poksi X.
  2. Memberikan tugas kepada staf ahli dan asisten anggota di lingkungan Poksi X untuk membuat pers release yang berisi sikap Poksi X F-PPP terhadap isu-isu aktual yang terkait dengan bidang kerja Poksi X F-PPP.

Menjalin Aliansi dengan Anggota DPR Lintas Partai

  1. Melakukan lobi-lobi terhadap anggota DPR dari berbagai partai agar mendukung program kerja Poksi X F-PPP, terutama untuk melaksanakan tugas kelegislasian.

Label:

Satu Capres Partai Islam


Sulit untuk tidak menilai bahwa gagasan Amien Rais untuk mendukung satu capres partai Islam di putaran kedua pemilihan presiden (pilpres) pada pemilu 2004, adalah tidak saja bentuk penghadangan naiknya kembali Megawati, tetapi juga perlawanan dari sejumlah nama capres Partai Golkar yang kini tengah disosialisasikan dalam laga konvensi.

Gagasan yang kabarnya merupakan konsensus lima “partai Islam”, yakni PPP, PKB, PAN, PBB, dan PKS serta satu ormas Islam yakni Dewan Dakwah Islamiyah (DDI) ini sontak mendapat respon beragam. Sementara tafsir politik atas gagasan Ketua Umum PAN ini pun bercabang dua.

Tafsir politik pertama menilai gagasan itu hanyalah trik politik Amien untuk melapangkan jalannya menuju kursi kepresidenan. Penilaian ini terasa wajar mengingat dukungan dari berbagai ormas terhadap tokoh yang kini aktif berkampanye ke basis NU ini semakin menguat. Tidak kurang Ketua PP. Muhammadiyah, A. Syafii Ma’arif, yang berulangkali mengatakan bahwa pada pilpres mendatang 99 persen suara muhammadiyah akan tersalurkan pada kader terbaik muhammadiyah. Walaupun tidak eksplisit menyebut nama Amien, namun rakyat sangat mahfum bahwa pernyataan tersebut tertuju pada mantan ketua umum muhammadiyah ini. Bahkan di Sidang Tanwir Muhammadiyah di Makassar banyak aktivis muhammadiyah mendesak agar dikeluarkan fatwa untuk mendukung Amien Rais.

Karenanya, wajar jika banyak pihak menilai, gagasan satu capres partai Islam itu jelas lebih menguntungkan PAN, daripada partai Islam lain. Apalagi di luar PBB yang telah menyebut nama Yusril Ihza Mahendra sebagai capresnya; PPP dan PKS, dua partai Islam lain yang memperoleh suara signifikan di Pemilu 1999, belum menyebut nama. PPP yang sebelumnya diprediksi mengajukan Hamzah Haz; dalam Mukernas-nya (16-18/10) justru menunda penetapan capres hingga pasca pemilu legislatif. PKS, tak jauh beda ! Sementara, pertemuan seribu kiai dan ulama NU di Ponpes Asshidiqiyah II, Batu Ceper, Tangerang, (23/10) justru mengkoreksi pencapresan Gus Dur oleh PKB.

Tafsir politik kedua menilai bahwa gagasan Amien tersebut merupakan bentuk kekecewaan rakyat terhadap kepemimpinan Megawati. Jargon yang diangkatpun, Lawan Mega ! Bagi sejumlah kalangan yang mempercayai tafsir ini menganggap bahwa gagasan Amien adalah langkah positif yang seharusnya dimainkan oleh partai Islam untuk menghadang naiknya kembali Mega sebagai presiden ataupun kekuasaan Orde Baru dibawah kendali Golkar.

Idealnya memang, partai-partai Islam pada pilpres mendatang bersepakat untuk mencalonkan dan mendukung bersama satu pasangan capres dan cawapres. Ini sebagai solusi untuk menghindari pecahnya suara umat Islam ke capres lain yang tak didukung partai Islam.

Pendukung tafsir ini menilai bahwa gagasan Amien sangatlah tepat ditengah gencarnya tarik ulur para petinggi sejumlah ormas Islam, ulama, dan pimpinan pesantren untuk mendukung calon tertentu. Dengan penegasan satu capres partai Islam, paling tidak umat Islam akan bersatu dalam bendera yang sama, pasca pemilihan legislatif.

Sebelum melanjutkan tulisan ini, perlu kiranya untuk menyamakan persepsi, yang dimaksud dengan partai Islam disini adalah partai yang berazaskan Islam dan terbuka, yang berbasis konstituen muslim.

Argumentasi

Apapun tafsir politik yang berkembang, yang perlu dikaji lebih lanjut mungkinkah ide satu capres partai Islam itu diteruskan ? Adakah untung ruginya jika partai-partai Islam mengajukan satu capres dalam pemilu mendatang ?

Jika merujuk pengalaman politik masa lalu nampaknya harapan itu sulit untuk diwujudkan. Apalagi melihat antusiasme beberapa partai Islam seperti, PPP, PKB, PAN, PBB, dan PKS yang telah berniat mencalonkan kadernya masing-masing. Sementara sudah menjadi rahasia umum bahwa antar sesama tokoh Islam sungguh sulit untuk bersatu dalam satu kepentingan. Sejarah mencatat, menangnya poros tengah di pemilu 1999 dalam mengantarkan Gus Dur ke kursi presiden tidak kemudian menjadikan partai Islam bersatu. Friksi dalam penentuan posisi kabinet ataupun sejumlah jabatan di departemen telah menampakkan wajah buram politik Islam kala itu.

Bagi rakyat -- mungkin khususnya warga nahdliyin -- gagasan Amien dinilai sebagai cita-cita politik seperti yang pernah dilakukannya pada Pemilu 1999. Wajar jika tanggapan pesimis atas ide satu capres partai Islam-pun bermunculan. Apalagi dalam proses politik, yang penting adalah adanya perubahan. Koalisi ataupun tidak jika tak menuju arah lebih baik, sama saja !

Sebenarnya ide satu capres partai Islam bukanlah hal baru. Namun, jika kemudian kini muncul kembali menjelang pemilu 2004, tak lain karena saat inilah dianggap sebagai momentum tokoh (partai) Islam untuk menduduki pucuk pimpinan nasional. Ada tiga argumentasi mengapa saat ini momentum tepat untuk mendudukkan tokoh berbasis massa partai Islam sebagai presiden.

Pertama, meluapnya kekecewaan rakyat terhadap Megawati. Sejumlah kebijakan Mega di bidang hukum, politik dan ekonomi tidak menunjukkan keberpihakannya pada rakyat kecil. Justru, korupsi makin merajalela dan menggerogoti keuangan negara. Kolusi, kronisme dan nepotisme antar pejabat dan pengusaha, yang bisa dicermati dalam kasus BLBI dan pengisian jabatan lowong di direksi BUMN menjadi menu harian yang tak sedap. Kemandirian sebagai bangsa tergadaikan dengan banyaknya BUMN yang diprivatisasi, sementara ketundukan terhadap dominasi negara barat tak juga dapat diakhiri.

Bahkan, Megawati tidak pernah menunjukkan keberpihakannya kepada umat Islam. Yang lebih tragis, sejumlah tokoh Islam, seperti Abu Bakar Ba’syir atau Habieb Rizieq ditangkap dan diadili dengan ragam tuduhan sementara ada tokoh politik yang terlibat dalam “pembakaran massa” dalam kasus Ambon tak tersentuh oleh hukum. Ada ketidakadilan menimpa umat Islam. Stigmatisasi teroris yang lekat di hati umat Islam-pun tak kemudian membuat Megawati melakukan klarifikasi !

Kedua, jika-pun pemerintah dikendalikan oleh Partai Golkar, rakyat tentu belum hilang ingatan akan luka lama akibat buruknya sistem pemerintahan Orba. Sejarah selama rentang waktu 32 tahun membuktikan, bahwa dominasi negara dan militer menjadi ketakutan tersendiri di benak rakyat. Pengebirian hak-hak sipil ataupun keterkekangan berpendapat menjadikan cerita masa lalu itu tak ingin terulang.

Sementara, ketiga, menyimak data KPU pada pemilu 1999, partai-partai Islam besar justru meraih jumlah suara tertinggi, sekitar 36,357 juta (28,63 persen) dari 127 juta pemilih. Dari angka tersebut, PPP meraih 11,329 juta, PKB 13,336 juta, PAN 7,528 juta, PBB 2,049 juta, Partai Keadilan 1,439 juta, dan PNU 679 ribu. Pemenang pemilu, PDI-P meraih suara 35,689 juta (28,10 persen), Golkar 23,741 juta (18,69 persen), dan sisa suara 20,58 persen terbagi dalam beberapa partai kecil berbasis nasionalis dan Islam. Sementara 4 persen golput.

Jika melihat peta suara di pemilu 1999, dapat dinilai bahwa potensi suara partai Islam sangat signifikan untuk merebut posisi presiden pada pilpres. Ini dengan catatan, perubahan peta suara tak terjadi secara dramatis pada pemilu 2004. Apalagi, jika menyimak banyak terjadinya konflik internal di tubuh PDI-P seputar pilihan kepala daerah, yang diprediksi memicu penurunan suara partai berlambang banteng ini secara signifikan.

Konsensus

Persoalannya adalah, mengapa konsensus satu capres partai Islam itu hanya berlaku pada pilpres putaran kedua ? Adakah ini hanya strategi Amien untuk menangguk suara muslim, ditengah kemungkinan tak adanya tokoh partai Islam yang tak selevel bersaing dengannya ?

Berlakunya konsensus hanya saat putaran kedua pilpres tersebut bisa berakibat chaos antar pendukung partai Islam. Mengapa ? Karena, bukan tidak mungkin , dengan landasan dlarurah dan dalih kepentingan bangsa, Muhammadiyah akhirnya mengeluarkan fatwa untuk memilih Amien Rais, sementara hal yang sama dilakukan NU, mengeluarkan tausiyah untuk mendukung calon yang diajukan oleh PKB. Inilah yang berakibat suasana disharmoni antar umat dua ormas Islam ini rentan terjadi !

Lantas, jika kemudian, calon yang diajukan oleh PPP, PBB, dan PKS-pun berbeda; tidakkah kemungkinan suara umat Islam itu akan tercecar ? Bagaimana jika kemudian banyaknya capres Partai Islam tersebut hanya memperoleh suara yang kecil dan kalah dari capres PDI-P dan Golkar ? Bukankah berarti yang masuk “final” pada putaran kedua, dan akhirnya yang memenangkan pertarungan adalah justru partai lain diluar kelompok “Islam” ?

Seharusnya, konsensus yang dibangun adalah, partai Islam manapun yang meraih suara tertinggi dalam pemilu legislatif, dialah yang berhak mengajukan capres dan didukung semua partai Islam lain yang mengadakan konsensus. Ini yang selazimnya terjadi. Artinya, pada pilpres putaran pertama, partai Islam hanya mengusung satu capres. Dan ini jelas lebih representatif, kredibel, jauh dari kemungkinan pertikaian antar pendukung capres, dan tercecarnya suara yang berakibat jebloknya capres partai Islam.

Dan, jika-pun kemudian PBNU, PP. Muhammadiyah ataupun Ormas Islam lain memberi dukungan satu capres Islam yang telah mendapat kesepakatan antar partai Islam sebagai hasil kemenangan partainya di pemilu legislatif, bukankah itu jauh lebih indah. Ketimbang ada beberapa alternatif capres partai islam di putaran pertama yang sungguh sulit untuk tidak disebut, pasti ada sesuatu yang ganjil dibalik itu.

Jika hal ini yang disepakati, sangat mungkin kecurigaan bahwa gagasan ini hanyalah trik politik Amien Rais akan terbantahkan.

Jombang, 29 Oktober 2003

A. Hafidz Ma’soem

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan


Label:

Revisi Aturan Pilkada Langsung, Sebuah Keharusan!

Tahun 2005 akan tercatat dalam sejarah politik Indonesia sebagai tonggak awal mekarnya bunga demokrasi di tingkat daerah. Penyebabnya, pada tahun ini untuk pertama kalinya daerah-daerah di Indonesia –baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota- menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung oleh rakyat. Tahun ini, setidaknya ada 224 pilkada langsung yang akan digelar di seluruh Indonesia. Pada gelombang pertama, Juni 2005, pilkada langsung dilaksanakan di 178 daerah (7 provinsi, 145 kabupaten, dan 26 kota). Sedangkan, gelombang kedua, Desember 2005, akan berlangsung di 46 daerah (4 provinsi, 33 kabupaten, dan 9 kota).

Pilkada langsung merupakan jawaban dari tuntutan rakyat untuk memilih sendiri pemimpin daerahnya; tidak lagi mempercayakan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang selama ini memiliki hak menentukan kepala daerah. Inti dari pilkada langsung adalah: kalau dulu kepala daerah ditentukan oleh sejumlah anggota DPRD, maka sekarang seluruh rakyat yang mempunyai hak memilih, sudah dapat menggunakan hak suaranya secara langsung dan terbuka. Persis seperti pemilihan presiden dan wakil presiden.

Mekanisme semacam ini akan menjamin terciptanya sistem politik yang lebih demokratis. Ia dipandang sebagai kerangka sistem (system framework) yang handal (reliable) untuk mempromosikan partisipasi publik, legitimasi politik, akuntabilitas pemerintahan, serta check and balances antara eksekutif dan legislatif daerah. Karenanya, secara substansi, pilkada langsung merupakan perkembangan yang baik bagi demokratisasi di negeri ini. Logika politiknya sangat sederhana; dengan dipilih langsung, legitimasi yang dimiliki kepala daerah menjadi semakin kuat karena ia mendapatkan mandat langsung dari rakyat. Dengan demikian, demokrasi -yang mensyaratkan adanya partisipasi rakyat yang lebih luas dalam proses politik- akan semakin tumbuh subur. Pendek kata, dalam pilkada langsung rakyatlah yang berbicara, bukan cuma anggota DPRD!

Namun, bukan berarti tuntas sudah permasalahan terkait dengan pilkada langsung. Di balik hasrat untuk memekarkan demokrasi melalui pilkada langsung, tersemai bibit-bibit permasalahan yang bisa mencederai nilai-nilai demokrasi itu sendiri. Bibit-bibit itu dapat dilihat pada ketentuan tentang pilkada langsung yang termuat dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dari 240 pasal UU No. 32/2004, terdapat 64 pasal yang membahas pilkada langsung. yaitu pasal 24 dan pasal 56 sampai 119. Pasal 24 menegaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan. Sedangkan, pengaturan teknis pelaksanaan tertuang secara rinci mulai pasal 56 sampai 119. Pasal 24 tentu bukan merupakan suatu permasalahan. Yang jadi permasalahan adalah ketentuan-ketentuan tentang teknis pelaksanaan yang tercantum dalam pasal 56 sampai 119. Setidaknya, terdapat dua titik permasalahan disitu.

Permasalahan pertama menyangkut peran KPU dan KPU Daerah (KPUD). Dalam UU No. 32/2004, KPUD ditetapkan sebagai penyelenggara pilkada yang bertanggung jawab kepada DPRD (pasal 57 ayat 1 dan 2). Tetapi, sampai dengan dengan pasal-pasal terakhir tidak disinggung sama sekali tentang peran KPU Pusat yang notabene induk KPUD. Pengaturan yang seperti ini, mencerminkan ketidaktaatan asas. Sebab, hal itu tidak sejalan dengan undang-undang yang menjadi landasan yuridis keberadaan KPU, yaitu pasal 22E UUD 1945 dan UU No. 12/2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, serta UU No. 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

UU No. 12/2003 dan UU No. 23/2003 secara tegas menyebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota merupakan satu kesatuan dengan KPU. Berkaca pada ketentuan ini, semestinya KPUD bertanggungjawab penuh kepada KPU. Itu berarti, UU No. 32/2004 telah menyalahi UU No. 12/2003 dan UU No. 23/2003. UU No. 32/2004 telah memotong jaringan KPU dari pusat sampai daerah. Akibatnya, antara KPUD satu dan KPUD lain tidak memiliki hubungan.

Permasalahan tersebut akan melahirkan persoalan teknis di kemudian hari, yakni KPUD sangat mungkin dikooptasi DPRD yang terdiri dari partai-partai politik, sebab DPRD tidak akan bisa lepas dari konstelasi partai politik di dalamnya. Ambil contoh saja, seandainya calon kepala daerah yang dijagokan partai yang menguasai mayoritas DPRD kalah, DPRD bisa menolak pertanggungjawaban pilkada oleh KPUD. Sehingga, hasil pilkada bisa jadi akan dibatalkan, dan ujung-ujungnya konflik sosial politik, baik di tataran elit maupun massa, rentan terjadi.

Tanpa cantolan dengan KPU Pusat, KPUD tidak akan bisa lepas dari intervensi kekuatan politik -baik nasional maupun lokal- yang berkepentingan terhadap pilkada. Disinilah letak independensi lembaga menjadi pertimbangan besar. Jalur ke DPRD dianggap sangat sarat kepentingan politik, karenanya sulit independen. Sebaliknya, jalur ke KPU Pusat dianggap lebih independen karena sangat jauh keterkaitannya dengan parpol dan calon yang notabene dicalonkan parpol.

Di samping itu, karena KPUD hanya akan bertanggungjawab kepada DPRD, kasus korupsi KPUD di seluruh Indonesia akan merajalela sebab sangat dikhawatirkan terjadi kongkalikong antara KPUD dan DPRD setempat dalam hal anggaran pembiayaan pilkada.. Padahal, kalau pilkada itu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat tetap, mandiri dan nasional, KPUD tidak bisa tunduk kepada DPRD. KPUD tidak bisa sembarangan menggunakan anggaran pilkada karena mereka harus bertanggung jawab kepada KPU.

Penghapusan peran KPU dalam UU No. 32/2004 menunjukkan bahwa pembuat undang-undang cenderung melihat pilkada sebagai bagian dari “rezim Pemerintah Daerah” bukan “rezim Pemilu”. Ini mengacu pada interpretasi UUD 1945 yang tidak menyebutkan pilkada sebagai bagian dari Pemilu. UU No. 32/2004 hanya menggunakan pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945 sebagai konsideran dalam pengaturan pilkada langsung. Penggunaan konsideran tersebut menjadikan pilkada seolah-olah tidak dikategorikan sebagai pemilihan umum. Ini terjadi karena UU No. 32/2004 hanya merujuk pada pasal pasal 18 ayat 4 UUD 1945 yang mengatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratik. Padahal, dilihat dari substansinya yang menyerahkan sepenuhnya keputusan untuk memilih penguasa kepada rakyat, pilkada termasuk salah satu bentuk Pemilu.

Meski demikian, perlu diingat bahwa dalam UUD 1945, Pemilu Presiden juga tidak berada dalam Bab Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU. Namun, penyelenggaraan Pemilu Presiden 2004 tetap diselenggarakan oleh KPU. Pengaturan pilkada langsung yang berada dalam UU Pemerintahan Daerah semakin memperkuat asumsi bahwa pilkada adalah bagian dari rezim Pemerintah Daerah. Akibatnya, peran KPU yang oleh UUD 1945 ditetapkan sebagai penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dihapus dari penyelenggaraan pilkada, bahkan tidak ada otoritas koordinasi dengan KPUD.

Terlepas dari kekurangan yang ada dalam pelaksanaan Pemilu 2004, KPU merupakan lembaga mandiri yang tidak berinduk baik kepada eksekutif maupun legislatif. Karenanya, ia disebut sebagai "rezim Pemilu" yang benar-benar terpisah dari ranah politik yang lain. Posisi demikian menjadikan KPU bisa independen dan otonom. Payung politik KPU adalah langsung UU No. 12/2003. Sehingga, keputusan-keputusan yang dibuat KPU mempunyai kekuatan hukum yang sangat legitimate. Lain halnya dengan posisi KPUD dalam pilkada yang tidak dilihat sebagai alat kelengkapan KPU yang ada di daerah.

Ketiadaan peran KPU sebagai otoritas nasional penyelenggara Pemilu akan menyebabkan lemahnya standar minimal penyelenggaraan Pemilu karena setiap KPUD dapat menetapkan standar sendiri yang belum tentu memenuhi syarat Pemilu jurdil dan demokratis. Selain itu, fungsi supervisi dan bimbingan dari otoritas yang lebih tinggi menjadi lenyap tanpa bekas. Padahal, fungsi itu sangat diperlukan bila KPUD menghadapi masalah yang tak dapat diselesaikan di tingkat lokal.

Permasalahan kedua dalam UU No. 32/2004 adalah adanya intervensi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat oleh Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Indikasi ini nampak dalam ketentuan pasal 65 (4), pasal 89 (23), pasal 94 (2), dan pasal 114 (2). Pasal 65 ayat (4) menyebutkan bahwa tata cara pelaksanaan masa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tahap pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.

Sedangkan, pasal 89 ayat (3) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sementara, pasal 94 ayat (2) menegaskan tanda khusus (tinta) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan KPUD dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Senafas dengan itu semua, pasal 114 ayat (4) mengatakan tata cara untuk menjadi pemantau pemilihan dan pemantauan pemilihan serta pencabutan hak sebagai pemantau diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Berbagai ketentuan yang melegalkan peran pemerintah ini bisa dibilang kemunduran demokratisasi. Visi penyelenggaraaan Pemilu jujur dan adil yang sepenuhnya bebas dari intervensi pemerintah bagaikan jalan ke belakang karena kembali pada era Pemilu di bawah Depdagri ketika masa Orde Baru. Jelas ini merupakan langkah mundur dalam proses demokrasi di Indonesia sebab di negara-negara demokrasi, Pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang sepenuhnya independen dari pemerintah.

Ingat, setiap intervensi pemerintah dalam Pemilu termasuk pilkada adalah ancaman bagi demokrasi! Intervensi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah berlawanan dengan pasal 22 UUD 1945 yang menggariskan bahwa Pemilu dilaksanakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Dalam hal ini, terkesan peran KPU telah dikebiri oleh rezim yang berkuasa.

Urgensi Revisi

Melihat aneka permasalahan yang hinggap dalam pelaksanaan pilkada langsung, maka menjadi bencana demokrasi jika pilkada langsung dipaksakan berjalan dengan ketentuan yang ada dalam UU No. 32/2004.

Karena itu, revisi Undang-Undang No. 32 tahun 2004 menjadi sesuatu yang sangat urgen. Perubahan sejumlah aturan dalam undang-undang tersebut untuk mengembalikan nilai-nilai demokrasi ke habitat aslinya dan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya dampak buruk akibat persoalan negatif yang mungkin muncul di kemudian hari. Lantas, apa saja yang perlu direvisi?

Pertama, mengganti peran DPRD sebagai lembaga yang menerima laporan pertanggungjawaban dengan merevisi pasal 57 (1) dan 57 (2). Peran itu digantikan oleh KPU sebagai satu-satunya institusi yang berhak meminta laporan dari KPUD. Dengan begitu, pelaksanaan pilkada akan terhindar dari kepentingan-kepentingan politik dari partai yang menguasai DPRD. Posisi demikian menjadikan KPUD dapat mengadakan seluruh tahapan pilkada dengan independen dan otonom. KPUD hanya melaporkan pertanggungjawaban pilkada kepada KPU pusat yang merupakan lembaga yang membentuknya. Sehingga, keputusan-keputusan yang berkaitan dengan pilkada akan memiliki kekuatan hukum yang bebas dari pengaruh politik. Dengan kata lain, keputusan tentang pilkada akan memiliki legitimasi yang kuat dan kokoh.

Kedua, mengganti peran Peraturan Pemerintah sebagai pedoman penyelenggaraan pilkada langsung dengan merevisi pasal 65 (4), 89 (3), 94 (2), 114 (4). Peran itu diganti dengan Keputusan KPU. Pilkada harus dijalankan sepenuhnya oleh lembaga independen yang mandiri. Ini penting untuk membebaskan pilkada dari campur tangan rezim penguasa. Intervensi pemerintah dalam proses politik rakyat hanya akan membawa negeri ini pada kehancuran sistem politik demokratis seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Demokrasi yang ditegakkan adalah demokrasi semu alias “demokrasi bohong-bohongan”. Jika pilkada sepenuhnya dilaksanakan lembaga independen seperti KPU, maka demokrasi tidak akan terancam dan malahan semakin mekar.

Mengingat pilkada langsung sudah mulai digelar bulan Juni 2005, maka revisi terhadap UU No. 32/2004 harus dilakukan secepat mungkin. Jangan sampai pilkada tetap digelar dengan payung hukum yang berlaku sekarang. Jangan sampai pula revisi terhadap undang-undang itu terlambat dilakukan hingga pilkada digelar. Penggunaan payung hukum yang berlaku sekarang atau keterlambatan revisi terhadap payung hukum tersebut hanya akan menimbulkan bahaya besar bagi proses demokrasi ke depan. Karena itu, jangan ditunda-tunda lagi, revisi UU No. 32/2004 sekarang juga!

Label:

Pilkada dan Resistensi Politik Uang

Sulit dibantah jika konsentrasi politik anggota legislatif di beberapa kota Jawa Timur saat ini lebih terfokus pada suksesi kepemimpinan. Bagaimana tidak, hampir secara bersamaan di sepanjang tahun 2003 perhelatan akbar politik daerah, yakni pemilihan kepala daerah (Pilkada) digelar. Setelah Batu, Bojonegoro, Probolinggo, Bangkalan, Nganjuk, yang telah rampung pada awal Maret ini; berikutnya segera menyusul Pamekasan, Tulungagung, Bondowoso, Magetan, Madiun, Lumajang, Jombang, Malang dan puncaknya Pilgub Jawa Timur.

Bagi DPRD di daerah, jelas ini adalah PR besar bagi proses penyelenggaraan pemerintahan, dan tentu agenda lima tahunan yang selalu dinanti. Karena patut dicermati, di perhelatan politik itulah pertarungan antar parpol di parlemen daerah yang sesungguhnya bakal terjadi. Pertarungan yang mempertaruhkan citra, martabat, kebesaran, maupun eksistensi parpol di mata masyarakat. Kerapkali pula, bulan-bulan mendekati suksesi, suhu politik sontak menaik, opini saling menjatuhkan antar calon bermunculan; beragam seminar, talk show maupun debat antar calon marak digelar oleh sejumlah LSM; pengerahan massa dan upaya dukung-mendukung yang diperlihatkan oleh para tokoh panutan-pun secara vulgar terpotret, sementara politik uang seakan menjadi bumbu yang tak mungkin tertinggal.

Wajar jika kemudian muncul pandangan bahwa DPRD memegang peran sentral yang tak mungkin diabaikan. Dalam konteks ini pula DPRD menjelma menjadi penguasa tertinggi di daerah. Kekuasaan DPRD-pun menjadi sangat tak terbatas, apalagi langgam otonomi menjadi bingkai hukum yang dapat menjustifikasi semua keputusan yang dihasilkan DPRD. Ironisnya, seringkali kekuasaan yang luar biasa tersebut digunakan secara salah kaprah dan dipraktekkan tanpa terlebih dahulu mempersiapkan infrastruktur sebagai pengeremnya. Karenanya, jika kemudian muncul dugaan di masyarakat bahwa arena suksesi kepemimpinan di daerah merupakan ladang bagi anggota DPRD untuk memperkaya diri, tentu tak bisa disalahkan ! Karena, potret vulgar praktek-praktek tidak sehat yang dipertontontan oleh sebagian anggota DPRD dalam memperkaya diri sudah menjadi berita lazim yang sudah tak lagi membuat kaget masyarakat.

Coba simak rubrik Pro-Otonomi Jawa Pos, Kamis 13 Maret 2003. Berbagai bentuk kasus korupsi anggota DPRD tahun 2002-2003 tercover disitu. Dari mulai tuduhan korupsi 2,7 Milliar yang ditimpakan kepada Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Basuki dan Ali Burhan, yang diindikasikan juga melibatkan seluruh anggota DPRD Surabaya; pembagian dana 50 Juta/orang untuk meloloskan APBD 2003 di DPRD Jawa Tengah, pembagian dana 250 juta/orang untuk anggota DPRD Jabar untuk pembelian tanah, dugaan korupsi DPRD Sumbar senilai 8,1 milliar, dll. Belum lagi, bentuk-bentuk politik uang yang selalu marak terjadi di setiap suksesi Pilkada, meski tak pernah terekspose di media massa.

Jika dicermati, maraknya aroma politik uang yang terjadi dalam setiap suksesi Pilkada kerapkali diiringi dengan masuknya beberapa calon bermodal besar, dan diindikasikan telah melakukan gerilya politik ke sejumlah tokoh masyarakat maupun pimpinan partai politik besar. Dengan guyuran dana ratusan juta hingga milliaran rupiah yang ditransfer ke “rekening” sejumlah tokoh masyarakat dan decision maker (pengambil keputusan) politik di sebuah parpol, merupakan jaminan bagi sang calon untuk melenggang, minimal dalam proses pencalonan atau garansi untuk mendapatkan rekomendasi.

Banyak cerita beredar di sejumlah politisi Jawa Timur, bahwa lolosnya salah satu calon kepala daerah yang kemudian berhasil memimpin di salah satu kotamadya di Jawa Timur misalnya, tidak lepas dari transfer milliaran rupiah ke Sekjend parpol besar untuk sekedar mendapatkan rekomendasi DPP Parpol tersebut, padahal sudah menjadi rahasia umum sang Walikota bukanlah kader militan parpol tersebut. Sejumlah anggota DPRD kota tersebut-pun tak sanggup pula menolak kucuran dana puluhan juta ke rekening mereka. Di sebuah daerah Mataraman lain lagi ceitanya. Seorang Bupati terpilih yang berpangkat Kolonel (Purn) harus rela mentransfer sejumlah dana yang tak bisa dibilang kecil ke rekening seorang Ketua Wilayah Parpol pendukung sang Bupati, padahal ia bukan kader parpol bersangkutan. Kasus hengkangnya Cholili Mugi dari Golkar ke PKB merupakan contoh kasat mata yang sungguh sulit dipungkiri. Untuk maju jadi calon Bupati Probolinggo, Cholili rela meninggalkan jabatannya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur. Ironisnya hanya untuk maju dalam taraf pencalonan saja Cholili sudah gagal, padahal rekomendasi sudah ada ditangan. Lantas, jika sekarang beredar kabar bahwa Cholili menagih janji, dapat ditebak ada apa dibalik itu ?

Persoalannya, gejala apa ini, sehingga berita-berita seputar DPRD yang dimuat di media massa, selalu saja tak lepas dari persoalan politik uang, mental korup dan suap. Pantas diingat, bahwa jabatan DPRD berakhir pada sekitar akhir April 2004, dan jika rujukan Pilkada mengacu di beberapa daerah di Jawa Timur, itu terjadi beberapa bulan setelah suksesi digelar. Jika demikian, bukankah satu kursi anggota DPRD jika dikompensasi dengan uang ratusan juta untuk jabatan Bupati, Walikota, atau Gubernur lebih menguntungkan secara finansial, ketimbang jabatan DPRD yang belum pasti dapat diraih kembali di Pemilu 2004 ?

Sinyalemen dugaan politik uang ini tentu tak bisa diabaikan. Apalagi, DPRD saat ini adalah pihak yang paling menentukan atas jadi tidaknya seorang calon. Sehingga, bukan tidak mungkin jual beli suara menjadi kelaziman dalam proses Pilkada nantinya. Jika ini terjadi, sungguh akan menodai citra lembaga legislatif. Dan, mereka yang mengabaikan rambu-rambu moral tersebut, sebenarnya adalah pihak yang secara langsung telah membusukkan lembaga legislatif dan mengakibatkan nasib lembaga legislatif semakin degradatif pada masa mendatang. Lantas, jika muncul banyak pandangan yang menilai bahwa anggota DPRD saat ini lebih mementingkan pribadinya masing-masing ketimbang kepentingan daerah atau masyarakat selaku konstituennya, itu adalah fakta yang sulit terbantah.

Sebenarnya, iindikasi akan munculnya politik uang dapat dipahami, jika kita secara jernih mencermati kualitas anggota DPRD. Lihat saja, banyak anggota DPRD mengalami kesulitan dalam melakukan fungsi dan tugas-tugas anggota DPRD. Sebut saja misalnya, dalam fungsi legislasi maupun pengawasan. DPRD tampaknya baru menjalankannya pada aras pragmatis, dan jauh dari aras esensisal. Nampak sekali, jika fungsi pengawasan telah beralih fungsi menjadi sikap arogansi kekuasaan.

Bukan rahasia jika banyak anggota DPRD memiliki tingkat pendidikan yang kurang sepadan dengan persoalan yang semakin hari semakin meningkat kadar problematikanya. Namun ironisnya, kebebasan mengeluarkan pendapat sebagai akibat dari terbukanya kran otonomi seringkali digunakan untuk bersuara vokal tanpa tahu duduk permasalahannya. Dan untuk meredamnya, politik uang-pun bisa bermain ! Sehingga, tidak hanya saat Pilkada, di setiap penetapan RAPBD, Raperda, ataupun PAK-pun selalu saja harus disediakan sejumlah uang ratusan juta rupiah untuk meloloskannya.

Memang banyak ragam untuk melakukan praktek politik uang di arena Pilkada. Bisa dengan pembagian uang oleh sang calon kepada para anggota DPRD, atau dengan melakukan penggelembungan (mark up) biaya penyelenggaraan Pilkada. Dalam kasus yang kedua juga sudah banyak terjadi. Kasus Pilihan Gubernur Jawa Timur menjadi contoh terkini. Bagaimana mungkin, hanya untuk membahas Tatib saja harus menelan biaya ratusan juta rupiah. Atau, kasus Pilkada di salah satu kabupaten di Jawa Timur yang terjadi pada periode Maret 2003. Dengan me-mark up dana penyelenggaraan Pilkada, kabarnya setiap anggota DPRD menerima “dana lelah” sejumlah 10 juta. Hitung saja jika dikalikan 45 anggota DPRD, 450 Juta ! Uang rakyat yang dibuang sia-sia hanya untuk mengongkosi anggota DPRD yang tiap bulannya sudah bergaji diatas 5 juta ditambah berbagai fasilitas yang jauh dari kata sederhana.

Namun, tentunya kita tak menggeneralisir semua anggota DPRD memiliki tabiat politik yang rakus. Karena, sudah pasti masih banyak anggota DPRD yang memiliki sense of crisis dan daya nalar yang tajam dalam melihat realitas hidup rakyat. Dan tentu pula tabiat politik yang rakus dan arogansi kekuasaan yang diperankan takkan pernah berhenti jika pihak eksekutif-pun berperilaku sama. Karena, jika sudah demikian, rakyat kembali yang dirugikan.

Lihat saja, berapa ratus juta dana proyek Pemda di beberapa daerah di Jawa Timur yang di mark up dalam APBD 2003. Beberapa pos bahkan menunjukkan angka yang tak masuk akal, disamping sejumlah proyek awu-awu yang telah disetujui DPRD. Anggaran untuk DPRD-pun tak jauh beda. Peningkatan anggaran DPRD dengan skala yang berlipat ganda sering menjadi bargaining DPRD untuk menyetujuai RAPBD yang diusulkan eksekutif. Nampak, jika proses rampokisasi uang rakyat menjadi gejala tak sehat di tengah gencarnya upaya desentralisasi pembangunan melalui otonomi daerah.

Jika sudah demikian, lantas, bagaimana sikap rakyat ? Tak ada pilihan selain pembalasan politik. Yaitu, ketika pemilu datang, jangan lagi pilih parpol yang mendudukkan wakilnya yang tidak jujur dan amanah !

Sementara itu, bagaimana sikap seharusnya yang diambil oleh Ormas, LSM, Perguruan Tinggi, maupun Pesantren ? Sudah seharusnya sejak dini di beberapa daerah mulai dibentuk konsorsium pengawas penyelenggaraan Pilkada. Elemen-elemen kritis di masyarakat harus disatukan dalam satu wadah yang netral dan fair tanpa ada intervensi kekuatan politik manapun. Konsorsium inilah yang nantinya bertugas memantau penyelenggaraan suksesi. Pantauan tentu tidak sebatas pada politik uang yang dipraktekkan sejumlah calon, tetapi juga tata tertib Pilkada, proses pencalonan hingga hari H penyelenggaraan, maupun anggaran yang dialokasikan. Pengawasan secara ketat yang dilakukan oleh lembaga independen, nampaknya akan lebih fair dan lebih dapat dipertanggungjawabkan, dibanding dilakukan DPRD sendiri.

Label:

Eksistensi Keterwakilan Perempuan Dalam Lembaga-Lembaga Pengambilan Kebijakan Publik

Pidato Pembukaan Seminar Wanita

DPC PPP Jombang, 25 Maret 2003

di Universitas Pesantren Tinggi Darul Ulum Rejoso Peterongan Jombang


Kritik mendasar yang kerapkali disuarakan Ormas/LSM Perempuan menyangkut eksistensi perempuan adalah soal diskriminasi jumlah wakil perempuan dalam lembaga-lembaga publik, baik legislatif maupun eksekutif. Dominasi unsur laki-laki dalam parlemen misalnya, kerapkali menjadi sasaran protes kaum perempuan dan menjadi alasan bagi mereka untuk menolak produk kebijakan yang dihasilkan yang terkadang tidak mempertimbangkan suara perempuan. Bahkan tak jarang kritik itu-pun mengarah pada sejumlah Parpol yang tak memberi peran lebih pada perempuan, baik dalam penentuan kebijakan strategis Parpol maupun penentuan daftar calon tetap (DCT) anggota Legislatif. Sehingga jika kemudian muncul pemberlakuan kuota 30% anggota legislatif berasal dari unsur perempuan, wajar jika akhirnya banyak yang memberi apresiasi positif.

Bagi Ormas/LSM perempuan, dalam konteks politik, tentu pemberlakuan kuota 30% akan disambut gembira, apalagi jika bisa lebih. Karena, jelas bertambahnya unsur perempuan dalam lembaga legislatif secara kuantitatif akan mampu meningkatkan posisi tawar dalam pembahasan kebijakan-kebijakan yang terkait dengan perempuan sebagai titik sasarannya ataupun kebijakan publik lain yang menyangkut kesejahteraan dan hak hidup masyarakat luas.

Persoalannya, apakah bertambahnya (dominannya) keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga publik, baik itu di legislatif maupun eksekutif mampu menjadi decision making (pembuat keputusan) bagi lembaga tersebut? Karena, tentu itu persoalan lain yang patut dibahas. Pasalnya, jika desakan keterwakilan perempuan hanya didasarkan pada keinginan bertambahnya wakil perempuan secara kuantitatif, jelas hal tersebut mengabaikan kebutuhan ideal bagi sebuah lembaga publik. Karena, selayaknya kebutuhan lembaga publik terhadap SDM -- baik itu laki-laki maupun perempuan -- adalah bagaimana SDM tersebut memberikan manfaat keberadaan dirinya bagi masyarakat. Jika kemudian bertambahnya wakil perempuan secara kuantitatif tersebut tak bisa memberi kontribusi ideal, apa yang patut dibanggakan dengan kehadiran perempuan ? Bukankah keinginan untuk eksis dalam lembaga publik juga seharusnya diimbangi dengan kesadaran peran serta kemampuan kualitas individu yang mumpuni. Karena, jika tidak, perempuan akan menjadi kerumunan massa yang seringkali mengekor pimpinannya, layaknya sebuah parpol yang saat ini berkuasa.

Pendeknya, seharusnya keterwakilan perempuan bukan saja didasarkan pada banyak sedikitnya perempuan di lembaga publik; tapi lebih didasarkan pada tingkat kualitas SDM yang dimiliki. Dan eksistensi perempuan disini harus ditunjukkan dengan tiga kemampuan dasar, yakni; leadership, manajerial, dan komunikasi (berbicara-argumentasi-lobby-menulis). Ketiga kemampuan dasar itulah yang menjadi syarat semua orang untuk berkiprah dalam organisasi, baik itu lembaga publik pemerintahan maupun non pemerintah, seperti ormas, LSM, atau orpol. Dan disinilah eksistensi perempuan pada akhirnya tidak diukur secara kuantitatif. Penilaian masyarakat akan tertuju pada kualitas individu, bukan paramater banyak sedikitnya suara.

Memang acapkali pandangan masyarakat masih minor terhadap kehadiran perempuan dalam wilayah publik; baik itu jika dikaitkan dengan perbedaan pandangan sebagian ulama atas posisi pemimpin perempuan dalam wilayah publik, maupun tradisi yang mengakar di masyarakat bahwa perempuan adalah manusia kelas dua. Namun, yang perlu menjadi perhatian, jangan kemudian pandangan itu menjadi penghambat perempuan untuk berkarya dan berprestasi. Karena pudarnya pandangan minor terhadap perempuan hanya dapat ditangkal oleh karya dan prestasi perempuan itu sendiri.

Dibukanya kran reformasi jelas akan menjadi entry point penting bagi perempuan untuk memaksimalkan perannya. Bagaimana tidak ? Saat inilah ruang bagi perempuan terbuka lebar untuk turut berpartisipasi membangun bangsa maupun memberi kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat. Apalagi, sudah banyak contoh perempuan telah berhasil dalam meraih posisi publik, maupun mewarnai dunia politik nasional. Bahkan beberapa Kabupaten sekarang telah dikepalai oleh seorang perempuan. Tuban, Kebumen, dan Nganjuk adalah contoh bahwa perempuan juga mendapat pengakuan yang sama dengan laki-laki.

Yang terpenting, parameter eksistensi haruslah diukur dengan kontribusi positif yang dapat diberikan seorang perempuan untuk masyarakat, bukan pada tataran kuantifikasi jumlah keterwakilan dalam lembaga legislatif, atau bahkan eksekutif.

Jombang, 25 Maret 2003

Label:

Otonomi dan Kegagalan Pengaturan Politik Lokal

OTONOMI DAN KEGAGALAN PENGATURAN POLITIK LOKAL1)

( catatan kritis untuk wakil rakyat)


A Hafidz Ma’soem2)

Otonomi daerah, meski mendapat reaksi positif yang berlebih; namun tak pelak tetap menyisakan sejumlah kekhawatiran. Tidak saja karena kurangsiapnya pemerintah daerah (eksekutif) mengatur sendiri potensi ekonomi lokal, tetapi juga kegamangan wakil rakyat (legislatif) di daerah dalam mengatur potensi konflik politik lokal.

Apa sebab ? Tidak lain, karena otonomi -- sebagai buah reformasi -- telah memberi ruang kebebasan yang lebih lebar bagi wakil rakyat di daerah dalam membuat ketentuan dan peraturan sendiri tentang perilaku politiknya. Seakan, tak ada lagi hukum atau ketetapan perundang-undangan yang menjadikan lembaga legislatif terbingkai dalam batas-batas perilaku politiknya. Bahkan, revisi UU Otonomi Daerah yang diajukan Mendagri dan menandaskan bahwa lembaga legislatif daerah (DPRD) dapat dibubarkan oleh rakyat, ditolak mentah-mentah oleh sebagian besar anggota DPRD.

Tentu, ini semua bisa berbuah berkah, atau sebaliknya bencana; bagi demokrasi. Karena, lazimnya demokrasi, tetap ada aturan yang membingkai sehingga pelaku demokrasi tak bisa berjalan sesuai aturannya sendiri. Tetapi, jika aturan itu bersifat mengekang kebebasan, justru berakibat mandulnya potensi pelaku demokrasi. Begitu juga yang terjadi dalam pengaturan politik lokal yang diterapkan di daerah. Anggota DPRD dapat secara bebas menyuarakan aspirasi, berteriak lantang menentang kebijakan pemda, dan bahkan dapat saja merubah RAPBD ataupun Raperda yang digagas eksekutif. Namun, anggota DPRD dapat pula terbatas kebebasan politiknya, saat ada aturan politik yang mengekangnya.

Dalam konteks tersebut, persoalan sesungguhnya bukan pada tiadanya aturan main bagi penerapan politik lokal, tetapi tetap berpulang pada anggota DPRD itu sendiri. Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD harusnya tetap mempunyai prinsip perilaku "atas nama rakyat". Tidak saja ini adalah bagian dari komitmen demokrasi tetapi juga keharusan perilaku politik yang amanah.

DPRD: Antara Cita dan Fakta

Jika sempat kita simak pemberitaan media massa sebulan terakhir, saling tuding atas kinerja kelembagaan negara antar legislatif dan eksektif nampak terjadi sangat serius. Ketua MPR Amien Rais menuding bahwa tiga lembaga negara telah mengalami pembusukan. Itu setelah tiadanya ketidaksepahaman dalam penentuan kebijakan ekonomi, baik seputar divestasi (penjualan kembali) saham BCA, kebijakan perpanjangan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), ataupun penjualan saham PT. Semen Gresik. Bagi Amien Rais, semua yang terlibat dalam persengketaan tersebut lebih bermuara pada penggerogotan aset negara demi kepentingan kelompok atau pribadi. Dan Amien menuding, Kementrian BUMN, Departemen Keuangan, dan Kementrian Koordinator Bidang Ekonomi, merupakan tiga lembaga yang selama ini ada dibalik pembusukan tersebut.

Tak pelak, tudingan balik terjadi. Tak hanya para pejabat eksekutif yang berteriak lantang, sebagian besar masyarakat-pun koor menuding, bahwa pembusukan juga terjadi di lembaga yudikatif dan legislatif.

Sulit disangkal keabsahannya, jika wakil rakyat saat ini lebih mementingkan kelompoknya ketimbang kepentingan negara dan bangsa. Berbagai intrik politik yang berujung pada perebutan kekuasaan tertinggi di Departemen Teknis maupun BUMN merupakan pemandangan yang kasat mata, dimana Legislatif lebih berperan sebagai mesin pengeruk uang partai, maupun pribadi.

Bahkan perilaku yang tidak santun itu-pun menular ke wakil rakyat di daerah. Sudah banyak cerita, jika perilaku para anggota DPRD juga tak jauh beda dengan anggota parlemen pusat. Simak saja, setiap terjadi pemilihan pimpinan daerah (gubernur/walikota/bupati) aroma politik uang sangat kental menusuk. Beberapa anggota DPRD bahkan tak canggung untuk menyebut angka sebagai posisi tawar satu kursi yang didudukinya. Banyak contoh dapat disebut, bahwa panorama politik uang telah menjadi bahan gunjingan publik yang jelas akan makin menyusutkan kewibawaan anggota DPRD dihadapan masyarakat. Sebut saja, pemilihan Wagub DI. Yogyakarta dan Gubernur Maluku Utara yang sudah santer disebut di media massa; juga beberapa pemilihan Bupati dan Wabup di Jawa Timur yang tak lepas dari permainan politik uang.

Sementara dalam melakukan fungsi dan tugas-tugasnya anggota DPRD juga banyak mengalami kesulitan peran. Sebut saja misalnya, dalam fungsi pembuatan keputusan, kelemahan wakil rakyat selama ini berasal dari kemampuan (tingkat pendidikan) yang tidak sebanding dengan eksekutif. Terlihat bahwa permasalahan internal yang dihadapi DPRD dalam memfungsikan secara optimal dalam proses pembuatan keputusan adalah kemampuan, keahlian, dan pengalaman. Sudah bukan rahasia lagi bahwa wakil rakyat di daerah masih memiliki tingkat pendidikan yang kurang sepadan dengan persoalan yang semakin hari semakin cepat. Belum lagi jika dibandingkan dengan pihak eksekutif yang jelas merupakan profesi karir jelas lebih paham atas permasalahan daerah yang terjadi ketimbang anggota legislatif. Namun ironisnya, kebebasanya mengeluarkan pendapat seringkali digunakan anggota legislatif untuk bersuara tanpa tahu duduk permasalahannya.

Begitupun dalam hal fungsi legitimasi. DPRD tampaknya baru menjalankannya pada aras pragmatis, dan perlu dikembangkan sehingga mencapai aras esensisal. Fungsi pengawasan telah beralih fungsi menjadi sikap arogansi kekuasaan anggota DPRD

Ucapan, “yang penting vokal” dan “dimuat di media massa”, meski tak relevan dengan persoalan yang ada, lebih dikedepankan oleh sebagian anggota DPRD. Akibatnya, politik uang-pun bisa bermain ! Sehingga, wajar jika setiap penetapan RAPBD maupun Raperda selalu saja harus disediakan sejumlah rupiah untuk meloloskannya.

Dapat dipahami, jika panorama kerakusan sejumlah wakil rakyat daerah sungguh menodai citra lembaga legislatif. Dan, mereka yang mengabaikan rambu-rambu moral sebenarnya merupakan pihak-pihak yang secara langsung atau tidak telah membusukkan lembaga legislatif. DPRD, hampir-hampir tak lagi sebagai lembaga artikulasi kepentingan rakyat. Bahkan, partai sebagai lembaga yang juga terwakili dalam setiap keputusan yang dihasilkan wakil-wakilnya di DPRD-pun tak dapat berbuat banyak. Penghapusan lembaga recall dan tiadanya aturan main bagi anggota DPRD sebagai wakil rakyat dan wakil partai membuat Partai-pun cukup kesulitan untuk membingkai wakilnya di legislatif. Proses inilah yang mengakibatkan nasib lembaga legislatif akan semakin degradatif pada masa mendatang.

Bagaimana dengan sikap masyarakat ? Jika tak ada aturan main, jelas yang dapat dilakukan masyarakat hanyalah pembalasan politik. Yaitu, ketika pemilu datang lagi, partai yang mendudukkan wakilnya yang tidak sensitif dengan penderitaan rakyat; tidak akan dipilih lagi.

Tentu, ini semua karena proses yang salah dalam penentuan wakil rakyat. Dan sangat mungkin hal ini disebabkan pula karena proses rekruitmen yang lebih sering ditentukan oleh faktor senioritas, kedekatan dengan pimpinan atau "lingkaran dalam" partai, dan bahkan nepotisme. Sehingga sering muncul anggapan keliru bahwa menjadi wakil rakyat tidak membutuhgkan kecakapan dan keilmuan yang tinggi, tetapi bagaimana mengakumulasi akses politik kepada sumber-sumber kekuasaan.

Kelemahan internal itulah yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas para wakil rakyat di pusat dan daerah ketika harus berkompetisi dengan eksekutif, yang bukan saja memiliki posisi politis yang lebih kuat, tetai juga mutu personel yang lebih tinggi. Maka bukanlah suatu kebetulan apabila dalam proses pembuatan Perda dan pembahasan finalisasi dalam bentuk Perda, dominasi eksekutif sangat kentara. Dan kelemahan dalam hal pendidikan tersebut kerapkali dikompensasi oleh anggota DPR/DPRD dengan asal berucap, dan dikompensasi oleh pihak eksekutif dengan pengucuran dana ke kantong-kantong anggota DPR/DPRD.

DPRD dan Politik Lokal

Untuk itulah, sudah merupakan tuntutan umum untuk kembali melakukan pembenahan kondisi politik lokal. Karena tidak bisa tidak, pemenuhan pengaturan yang tepat tentang politik lokal-lah yang akan menghantarkan konsep otonomi daerah dapat diterapkan secara stabil tanpa guncangan yang berarti. Karena jika tetap anggota DPRD berperilaku sesuka hati, bisa jadi setiap pembahasan hal yang terkait dengan kebijakan strategis, tarik menarik kepentingan dan intrik politik terus terjadi.

Politik lokal harus dikondisikan dalam aras yang mengarah pada keseimbangan peran antara legislatif dan eksekutif. Sentralisasi kekuasaan di pihak eksekutif harus dihilangkan, namun kebebasan tiada batas yang dimiliki oleh legislatif harus pula dibingkai secara konstitusional. Sehingga dengan demikian, tidak lagi ada tuntutan mundur yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota setiap Laporan Pertanggungjawabannya yang tidak sesuai dengan maksud dan harapan anggota DPRD. Harus ada upaya pengelolaan politik secara santun, ramah, dan beretika, jika anggota DPRD ingin mengawal otonomi daerah dan juga reformasi menuju bangunan yang dicita-citakan.

Sementara, sebagai parpol, Partai Persatuan Pembagunan (PPP) juga harus mulai membersihkan kader-kadernya di DPR/DPRD yang tak amanah dan melupakan tugas utamanya sebagai pengemban amanah rakyat. Kader-kaderr partai yang tak santun secara politik dan lebih mementingkan kelompok atau pribadinya harus rela untuk digantikan oleh kader lain yang berkualitas. Karena, sebagai kader PPP, pemenuhan azas kepatutan dalam berpolitik dan menjunjung tinggi citra dan jati diri partai sebagai partai Islam harus menjadi perilaku mutlak oleh setiap kader PPP di DPR/DPRD.

Dengan tuntutan itu, Sebagai Parpol berlandaskan Islam, PPP menekankan empat syarat utama kepada kader-kadernya di DPR/DPRD; pertama, dapat dipercaya (accountable). Syarat ini merupakan kondisi mutlak untuk dapat melahirkan kebijakan-kebijakan yang lahir dari DPR/DPRD benar-benar berpihak pada rakyat. Kedua, dapat diterima (acceptable). Sepopuler apapun calon yang diajukan oleh partai belum tentu mendapat legitimasi dari rakyat, jika rakyat tak mengenalnya. Artinya wakil rakyat harus dapat diterima oleh lapisan masyarakat yang diwakilinya. Ini merupakan kondisi mutlak. Karena, bagaimana mungkin anggota DPR/DPRD mengaku mewakili rakyat, jika rakyat sendiri di daerah pilihannya tidak mengenalnya. Ketiga, memiliki kemampuan yang memadai ( capable). Kondisi ini merupakan syarat utama yang dapat dijadikan pijakan bagi wakil rakyat untuk dapat beradu argumentasi dengan eksekutif serta melahirkan ide-ide cerdas dalam mengatasi permasalahan rakyat dan perencanaan pembangun di daerah. Keempat, memiliki integritas pribadi yang kokoh (integrity). Terpenuhinya syarat ini oleh wakil rakyat, akan melahirkan wakil rakyat yang tak silau akan kekuasaan maupun materi. Karena dengan integritas yang kokoh, wakil rakyat akan paham apa yang seharusnya diperjuangkan dan dalam batas mana ia harus berperan.

Anggota DPRD harus satu kata dan saling memahami bahwa potensi konflik dalam politik di tingkat lokal dapat mengganggu stabilitas pembangunan dan kepercayaan masyarakat pada lembaga legislatif. Untuk itu, harus ada kesadaran dari anggota DPRD untuk merubah perilaku politiknya menjadi lebih amanah, jujur dan bertanggung jawab. Tentu, ini semua berpulang pada anggota dewan yang terhormat !



1) Disampaikan dalam acara Silaturrahmi anggota DPR RI, DPRD I, DPRD II PPP Jawa Timur, di Hotel ASIDA BATU, 7 April 2002

2) Ketua DPW PPP JawaTimur

Label: